PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK AKA BOGOR
Pasal 66
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c merupakan organ Politeknik AKA Bogor yang menyelenggarakan fungsi pertimbangan nonakademik. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan kewenangan: a. melakukan penelaahan terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik; b. merumuskan saran dan/atau pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik; c. memberikan pertimbangan nonakademik kepada Direktur dalam mengelola Politeknik AKA Bogor; d. membantu pengembangan Politeknik AKA Bogor; dan e. melaksanakan tugas lain sesuai dengan fungsinya.
