Pasal 3
BAB 2 — LINGKUP PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SECARA WAJIB
(1) Pemberlakuan SNI untuk Meter Air secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikecualikan bagi Meter Air yang: a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan; b. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI; dan/atau c. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk dengan jumlah maksimal 10 (sepuluh) buah untuk masing-masing ukuran. (2) Meter Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c tidak boleh untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan. (3) Barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat digunakan sebagai tes pasar.
