PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk...
Pasal 2
BAB 2 — LINGKUP PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SECARA WAJIB
(1) Memberlakukan SNI 2547:2024 untuk Meter Air secara wajib. (2) Meter Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system ex. 9028.20.20. (3) Meter Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang diedarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
