Pasal 83
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan diajukan oleh Direktur kepada Kepala BPSDMI untuk disahkan menjadi anggaran pendapatan dan belanja Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan. (2) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan disusun setiap tahun oleh Direktur dibantu oleh tim yang ditetapkan oleh
Direktur. (3) Anggaran pendapatan dan belanja Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan dimulai pada awal tahun anggaran dan berakhir pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan. (4) Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan diawasi oleh badan pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
