PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI KIMIA INDUSTRI MEDAN
Pasal 82
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Otonomi dalam bidang keuangan mencakup kewenangan Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan untuk menerima, menyimpan, dan menggunakan dana yang berasal dari masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk mengelola dana yang berasal dari masyarakat, Direktur menyelenggarakan pembukuan terpadu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi keuangan. (3) Pembukuan keuangan Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan bersifat terbuka bagi aparat pengawas fungsional pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
