PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI KIMIA INDUSTRI MEDAN
Pasal 78
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Alumni merupakan seorang Mahasiswa yang telah lulus dari pendidikan di Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan. (2) Alumni dapat membentuk organisasi Alumni sebagai wadah kegiatan Alumni yang bertujuan untuk membina hubungan dengan Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan. (3) Organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Alumni dalam musyawarah Alumni.
