PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI KIMIA INDUSTRI MEDAN
Pasal 77
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pembiayaan kegiatan Mahasiswa dapat dibebankan dan diselenggarakan berdasarkan rencana anggaran Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan. (2) Dalam hal Mahasiswa melakukan penggalangan dana dari sumber lain yang tidak mengikat, pelaksanaanya
dilakukan seizin Direktur dan digunakan secara taat asas.
