PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI KIMIA INDUSTRI MEDAN
Pasal 30
BAB 4 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan menyelenggarakan wisuda bagi Mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan. (2) Penyelenggaraan wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan lebih dari satu kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Penyelenggaraan wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam suatu sidang Senat terbuka.
