Pasal 29
BAB 4 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Sebagai bentuk pengakuan dan bukti kelulusan program diploma terhadap Mahasiswa sebagaiman dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan memberikan ijazah, transkrip akademik, dan SKPI yang telah memenuhi persyaratan akademik dan administrasi sebagai pengakuan dan bukti kelulusan. (2) Selain pemberian bentuk pengakuan dan bukti kelulusan sebagaima dimaksud ayat (1), terhadap Mahasiswa yang lulus uji kompetensi diberikan sertifikat kompetensi. (3) Ijazah Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk segi empat dengan ukuran A4 (21 cm x 29,7 cm) dengan warna dasar krem, disertai lambang Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan dan ditandatangani oleh Direktur dan Kepala BPSDMI atas nama Menteri. (4) Bentuk ijazah Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tata cara pemberian dan penggunaan gelar, ijazah, transkrip akademik, SKPI, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Direktur.
