Pasal 13
BAB 4 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Vokasi dalam sejumlah bidang ilmu pengetahuan dan teknologi sektor industri kimia, serta industri pengolahan kelapa sawit dan turunannya; dengan berbasis kompetensi yang link and match dengan industri dan menerapkan sistem ganda. (2) Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada capaian pembelajaran lulusan dan memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI. (3) Pendidikan Tinggi Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. program diploma satu; b. program diploma dua; c. program diploma tiga; d. program sarjana terapan; dan e. program magister terapan. (4) Selain menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal memenuhi persyaratan Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan dapat menyelenggarakan program doktor terapan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
