PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI KIMIA INDUSTRI MEDAN
Pasal 12
BAB 4 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi. (2) Tridharma perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
