Pasal 4
(1) tetap. (2) tetap. (2a) Penyampaian laporan hasil kinerja Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bagi Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum pada nomor urut 11 (sebelas) sampai dengan nomor urut 35 (tiga puluh lima) dalam Lampiran www.djpp.kemenkumham.go.id
Peraturan Menteri ini dilakukan oleh perwakilan di INDONESIA yang ditunjuk oleh Laboratorium Penguji yang bersangkutan. (3) tetap.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2014 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
