Pasal 2
(1) LSPro nomor urut 1 (satu) sampai dengan nomor urut 8 (delapan) atau Laboratorium Penguji nomor urut 1 (satu) sampai dengan nomor urut 7 (tujuh) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, masing-masing harus memproses akreditasi untuk ruang lingkup yang belum terakreditasi kepada Komite Akreditasi Nasional paling lambat 6 (enam) bulan sejak 16 Oktober 2013 dan melaporkan perkembangan proses akreditasi dmaksud kepada Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian. (2) LSPro atau Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai LSPro atau Laboratorium Penguji yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk ruang lingkup Mainan dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak 16 Oktober 2013. (3) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) LSPro atau Laboratorium Penguji yang bersangkutan belum terakreditasi, penunjukannya dinyatakan berakhir. 4. menambah ketentuan baru di antara Pasal 2 dan Pasal 3 menjadi Pasal 2a, sebagai berikut: Pasal 2a (1) Negara tempat Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum pada nomor urut 11 (sebelas) sampai dengan nomor urut 35 (tiga puluh lima) dalam Lampiran Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkan Peraturan Menteri ini harus telah memiliki perjanjian bilateral dengan Pemerintah Republik INDONESIA di bidang regulasi teknis. (2) Apabila dalam waktu dimaksud pada ayat (1) Negara tempat Laboratorium Penguji dimaksud belum memiliki perjanjian bilateral dengan Pemerintah Republik INDONESIA di bidang regulasi teknis, penunjukannya dinyatakan berakhir. 5. menambah ketentuan Pasal 4 menjadi sebagai berikut:
