PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 18-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/5/2011 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
