PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 18-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 6
(1) LSPro dan Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dicabut penunjukannya. (2) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat penilaian Lembaga Penilaian Kesesuaian.
