PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 18-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN...
Pasal 3
Menteri dapat menarik kembali sebagian dan atau keseluruhan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, apabila Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. dinilai tidak mampu melaksanakan kewenangan yang telah dilimpahkan; b. tidak dapat melaksanakan kewenangan yang disebabkan perubahan kebijakan Menteri; dan atau c. mengusulkan penarikan kembali sebagian dan atau keselu-ruhan kewenangan yang telah diperoleh.
