PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 18-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN...
Pasal 2
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, Karimun menyampaikan laporan pemberian pertimbangan teknis/rekomendasi dan penerbitan Tanda Pendaftaran Tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 secara tertulis, setiap semester pada tahun yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan melalui Menteri Perindustrian dengan jadual sebagai berikut: a. setiap tanggal 15 Juli untuk semester pertama; dan b. setiap tanggal 15 Januari untuk semester kedua.
