PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 18-m-ind-per-2-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATACARA PENERBITAN...
Pasal 5
Biaya pelaksanaan survey sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dibebankan kepada Perusahaan rekondisi atau remanufakturing yang bersangkutan dengan besaran nilai yang ditentukan berdasarkan asas manfaat.
