PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 18-m-ind-per-2-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATACARA PENERBITAN...
Pasal 4
Direktur Pembina Industri yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara lengkap dan benar, menerbitkan: a. Rekomendasi; atau b. Menolak untuk menerbitkan Rekomendasi.
