PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tali...
Pasal 9
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) hanya dapat dimiliki oleh: a. Perusahaan Industri; atau b. Produsen di Luar Negeri. (2) Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki lebih dari 1 (satu) Sertifikat SNI untuk masing-masing nomor SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk 1 (satu) lokasi produksi. (3) Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dicantumkan 1 (satu) merek untuk Tali Kawat Baja dan/atau untuk Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi. (4) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI.
