PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tali...
Pasal 10
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 24102;
b. memiliki merek sendiri untuk Tali Kawat Baja dan/atau Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi kelas 6 (enam); c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
- fasilitas penggulungan kawat (winding);
- fasilitas pemilinan (stranding); dan
- fasilitas pemintalan (closing); d. memiliki fasilitas peralatan uji paling sedikit berupa:
- peralatan uji puntir;
- peralatan uji lilit, untuk produk yang dilapis seng atau paduan seng; dan
- peralatan uji tarik; e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki akun SIINas.
