PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STTT BANDUNG
Pasal 81
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Politeknik STTT Bandung diajukan oleh Direktur kepada Kepala BPSDMI untuk disahkan menjadi anggaran pendapatan dan belanja Politeknik STTT Bandung. (2) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Politeknik STTT Bandung disusun setiap tahun oleh Direktur dibantu oleh tim yang ditetapkan oleh Direktur. (3) Anggaran pendapatan dan belanja Politeknik STTT Bandung dimulai pada awal tahun anggaran dan berakhir pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan. (4) Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Politeknik STTT Bandung diawasi oleh badan pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
