PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STTT BANDUNG
Pasal 80
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Otonomi dalam bidang keuangan mencakup kewenangan Politeknik STTT Bandung untuk menerima, menyimpan, dan menggunakan dana yang berasal dari masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Untuk mengelola dana yang berasal dari masyarakat, Direktur menyelenggarakan pembukuan terpadu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi keuangan. (3) Pembukuan keuangan Politeknik STTT Bandung bersifat terbuka bagi aparat pengawas fungsional pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
