Pasal 4
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Politeknik STTT Bandung memiliki lambang berbentuk lingkaran berwarna biru, di dalamnya terdapat gambar obor, kuntum kapas dengan kelopak dan tangkai, batang kapas tegak dengan akar tunggang dan akar serabut, daun kapas berupa sayap yang mengembang, lingkaran dasar berwarna biru, dan terdapat tulisan melingkar bertuliskan “POLITEKNIK STTT BANDUNG”.
(2) Lambang Politeknik STTT Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna sebagai berikut: a. obor berarti ilmu yang merupakan suluh penerangan kehidupan yang membawa cahaya kebahagiaan menuju keluhuran budi, obor lidah api berwarna merah, dan warna merah berarti keberanian; b. kuntum kapas dengan kelopak dan tangkai berarti pertekstilan, kapas merupakan bahan baku tekstil alam yang tidak pernah terkalahkan oleh jenis serat lain, kuntum kapas berwama putih, dan warna putih berarti kejujuran dan kesucian; c. batang kapas tegak dengan akar tunggang dan akar serabut merupakan tegak berdirinya Politeknik STTT Bandung sebagai penunjang pengembangan industri tekstil, batang kapas bewarna kuning, dan warna kuning berarti kekayaan dan keluhuran budi; d. daun kapas berupa sayap yang mengembang berarti senantiasa berusaha mencapai taraf yang lebih tinggi dengan menggambarkan mitologi batik kuno, juga melukiskan bentuk daun paku yang melambangkan kata pakuan yang merupakan kebesaran keprabuan Pajajaran tempat Politeknik STTT Bandung berada, daun kapas berwarna kuning, dan warna kuning berarti kekayaan dan keluhuran budi; e. lingkaran berarti satu kesatuan yang utuh dan bersifat berkesinambungan (siklus) untuk perbaikan yang berkelanjutan dalam pengembangan institusi berwarna biru berarti profesionalisme, kebijaksanaan, dan kecerdasan yang mendasari prinsip pengelolaan dan pengembangan Politeknik STTT Bandung; dan f. tulisan melingkar bertuliskan Politeknik STTT Bandung merujuk pada nama identitas perguruan tinggi. (3) Bentuk lambang, kode warna, dan makna warna pada lambang Politeknik STTT Bandung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
