Pasal 36
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk memimpin Politeknik STTT Bandung. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Kepala BPSDMI. (3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali pada jabatan yang sama dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut.
(4) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala BPSDMI. (5) Untuk kepentingan dinas Menteri dapat memindahkan Direktur menjadi Direktur Politeknik/Akademi Komunitas lain di lingkungan Kementerian Perindustrian sampai masa jabatannya berakhir tanpa harus mengikuti ketentuan mengenai tata cara pengangkatan Direktur. (6) Tata cara pemilihan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengangkatan Direktur.
