PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STTT BANDUNG
Pasal 35
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
Direktur sebagai organ yang menjalankan fungsi pengelolaan Politeknik STTT Bandung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) terdiri atas: a. Direktur; b. Pembantu Direktur; c. Satuan Pengawas Internal; d. Satuan Penjaminan Mutu; e. Subbagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama; f. Subbagian Umum dan Keuangan; g. Program Studi; h. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; i. Unit Teknologi Informasi; j. Unit Perpustakaan; k. Unit Bahasa dan Pengembangan Soft Skill; l. Unit Teaching Factory dan Inovasi Industri 4.0; m. Unit Inkubasi Bisnis dan Transformasi Industri 4.0; dan n. Unit Lembaga Sertifikasi Profesi P1.
