PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STTT BANDUNG
Pasal 25
BAB 4 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 merupakan kebebasan Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan dalam menyampaikan pikiran dan pendapatnya secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan norma atau kaidah keilmuan yang berlaku. (2) Pelaksanaan kebebasan mimbar akademik diarahkan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan diri Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
