PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STTT BANDUNG
Pasal 24
BAB 4 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 merupakan kebebasan Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap anggota Sivitas
Akademika dan Tenaga Kependidikan mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik Politeknik STTT Bandung.
