Pasal 21
BAB 4 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politeknik STTT Bandung melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan tujuan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan ekosistem dan membangun kemitraan Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM) di sektor industri tekstil dan produk tekstil. (2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Dosen perseorangan atau kelompok melalui Program Studi dan dikoordinasikan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat secara institusional. (3) Dalam menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dosen dapat melibatkan Mahasiswa dan/atau Tenaga Kependidikan, baik secara berkelompok maupun perseorangan. (4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sebagai
tindak lanjut dari hasil penelitian. (5) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didokumentasikan dan/atau dipublikasikan di media yang mudah diakses oleh masyarakat. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
