Pasal 20
BAB 4 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politeknik STTT Bandung menyelenggarakan penelitian terapan dalam penyelesaian permasalahan industri dan pengembangan tepat guna di bidang teknologi, produk, jasa industri, dan rekayasa industri utamanya pada industri prioritas. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh: a. Dosen perseorangan atau kelompok; b. Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara kelompok maupun perseorangan, serta dapat melibatkan pejabat fungsional lainnya; dan c. institusi sendiri atau melalui kerja sama antar perguruan tinggi dan/atau institusi lain; yang dikelola oleh Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. (3) Penelitian yang bersifat antarbidang, lintasbidang dasar, dan/atau multibidang diselenggarakan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. (4) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau didaftarkan hak kekayaan intelektualnya oleh perguruan tinggi sehingga dapat dimanfaatkan oleh Industri, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum sehingga dapat dimanfaatkan oleh industri.
(5) Pendaftaran hak kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi hak cipta, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, paten, paten sederhana, dan rahasia dagang. (6) Penyebarluasan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam bentuk jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau jurnal ilmiah internasional yang diterbitkan secara berkala dan/atau bentuk publikasi lainnya yang terakreditasi. (7) Hasil penelitian yang merupakan penyelesaian permasalahan industri dapat diterapkan di industri. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
