PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 19
BAB 2 — IZIN USAHA INDUSTRI UNTUK INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL
Perusahaan Industri Minuman Beralkohol menyampaikan permohonan perubahan IUI melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dengan melampirkan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a.
