Pasal 18
BAB 2 — IZIN USAHA INDUSTRI UNTUK INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL
(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
(2) Berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak disampaikannya permohonan oleh Unit Pelayanan Publik Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Direktur Jenderal: a. menerbitkan Rekomendasi dengan menggunakan format FM-IV tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau b. menerbitkan penolakan penerbitan Rekomendasi dengan menggunakan format FM-V tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
