PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 17-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 8
(1) LSPro yang telah menerbitkan SPPT-SNI Pupuk Anorganik Tunggal dan tidak ditunjuk oleh Peraturan Menteri ini, harus mengalihkan surveilen Pupuk dimaksud sesuai dengan SPPT-SNI yang telah diterbitkan pada salah satu LSPro yang ditunjuk oleh Peraturan Menteri ini. (2) Kepala BPKIMI harus telah mengkoordinasikan pelaksanaan pengalihan SPPT-SNI Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. (3) SPPT-SNI Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan berlaku sampai dengan SPPT-SNI yang bersangkutan berakhir.
