PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 17-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 7
(1) LSPro dan Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dicabut penunjukannya. (2) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat penilaian Lembaga Penilaian Kesesuaian.
