Pasal 3
BAB 2 — LINGKUP PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SECARA WAJIB
(1) Pemberlakuan SNI untuk Garam Konsumsi Beriodium secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Garam Konsumsi Beriodium yang: a. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI; dan/atau b. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan dengan jumlah paling banyak 100 kg. (2) Garam Konsumsi Beriodium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan. (3) Garam Konsumsi Beriodium yang digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak dapat digunakan sebagai tes pasar.
