PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk...
Pasal 2
BAB 2 — LINGKUP PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SECARA WAJIB
(1) Memberlakukan SNI 3556:2024 untuk Garam Konsumsi Beriodium secara wajib. (2) Garam Konsumsi Beriodium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system: a. 2501.00.10; b. 2501.00.91; dan c. 2501.00.93. (3) Garam Konsumsi Beriodium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang diedarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
