PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK ATI PADANG
Pasal 96
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kegiatan akademik dan nonakademik pada Politeknik ATI Padang masih tetap diselenggarakan sampai dengan dilaksanakannya penyesuaian dengan Peraturan Menteri ini. (2) Penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik pada Politeknik ATI Padang wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
