PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK ATI PADANG
Pasal 95
BAB 9 — PERUBAHAN STATUTA
(1) Perubahan Statuta dilakukan dalam suatu sidang Senat yang dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Senat. (2) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sah, jika disetujui oleh paling sedikit 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota Senat yang hadir. (3) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sudah disetujui dalam sidang Senat disampaikan kepada Menteri melalui Kepala BPSDMI. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
