PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK ATI PADANG
Pasal 85
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Untuk meningkatkan mutu kegiatan akademik dan nonakademik, Direktur dapat melaksanakan kerja sama dengan pihak lain, baik dari dalam maupun dari luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pada asas saling menguntungkan (mutual benefit) dan saling menghormati (mutual respect).
