PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK ATI PADANG
Pasal 84
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Politeknik ATI Padang diajukan oleh Direktur kepada Kepala BPSDMI untuk disahkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Politeknik ATI Padang. (2) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Politeknik ATI Padang disusun setiap tahun oleh Direktur dibantu oleh tim yang ditetapkan oleh Direktur. (3) Anggaran pendapatan dan belanja Politeknik ATI Padang dimulai pada awal tahun anggaran dan berakhir pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan. (4) Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Politeknik ATI Padang diawasi oleh badan pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
