PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK ATI PADANG
Pasal 57
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf p mempunyai fungsi mengembangkan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa asing Mahasiswa dan pegawai. (2) Unit Bahasa sebagaimana yang dimaksud ayat (1) mempunyai tugas: a. melaksanakan proses pembelajaran; b. mengembangkan kemampuan bahasa asing Mahasiswa dan pegawai; dan (3) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatannya berkoordinasi dengan Pembantu Direktur I.
