PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK ATI PADANG
Pasal 56
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Inkubator Bisnis Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf o mempunyai fungsi menyelenggarakan inkubator bisnis untuk pembinaan, pendampingan, dan pengembangan kepada tenant dari industri kecil maupun menengah. (2) Unit Inkubator Bisnis Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menjalin kemitraan dengan asosiasi, industri, perguruan tinggi dan kementerian/lembaga negara non kementerian; dan b. melaksanakan pelatihan. (3) Unit Inkubator Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
