Pasal 53
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Koordinator Transformasi Digital 4.0 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf a mempunyai tugas: a. mengelola dan mengembangkan model proses manufaktur produk yang sudah terintegrasi; b. menyelenggarakan pelatihan-pelatihan tentang industri 4.0; dan c. melakukan penelitian dan pengembangan dengan tema industri 4.0. (2) Koordinator Pusat Komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf b mempunyai tugas: a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang- undangan mengenai sistem informasi manajemen; b. menyusun standar operasional prosedur, dan pedoman tentang sistem informasi manajemen di lingkungan Politeknik ATI Padang; c. menyusun roadmap pengembangan sistem informasi manajemen berbasis teknologi digital untuk mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi di Politeknik ATI Padang; d. menjamin keamanan sistem informasi manajemen Politeknik ATI Padang; e. melaksanakan pangaturan, pengawasan, pemeliharaan, perbaikan, dan pengamanan sistem informasi manajemen Politeknik ATI Padang; f. mendokumentasikan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan pemeliharaan sistem informasi manajemen Politeknik ATI Padang; g. mengelola e-learning dan software berlisensi yang digunakan untuk pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat; h. memberikan layanan komputer, data, dan informasi untuk keperluan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama; dan i. menyediakan fasilitas komputer, termasuk pemeliharaan dan perbaikan.
