Pasal 52
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf l berfungsi untuk mengelola dan mengembangkan sarana dan prasarana yang menunjang industri 4.0 serta sistem informasi manajemen berbasis teknologi digital dalam rangka membangun sistem layanan yang lebih efektif, effisien, dan handal serta sebagai penunjang dalam pengambilan keputusan/kebijakan pimpinan. (2) Unit Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mengembangkan model proses manufaktur terintegrasi dengan konsep industri 4.0; b. meningkatkan kualitas tenaga kerja di industri 4.0; c. mengembangkan smart campus pada Politeknik ATI Padang; dan d. mengelola data akademik dan nonakademik. (3) Unit Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Koordinator Transformasi Digital 4.0; dan b. Koordinator Pusat Komputer.
(4) Unit Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I dan Pembantu Direktur II.
