Pasal 2
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Politeknik ATI Padang merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perindustrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPSDMI. (2) Pembinaan Politeknik ATI Padang secara akademik dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(3) Pembinaan Politeknik ATI Padang secara operasional dilaksanakan oleh Menteri. (4) Pembinaan Politeknik ATI Padang secara administrasi dilaksanakan oleh Kepala BPSDMI. (5) Politeknik ATI Padang didirikan berdasarkan Keputusan Pimpinan Proyek Perguruan/Akademi/Sekolah Industri Sumatera Barat Nomor 55/1.2/1974 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 05/M-IND/PER/1/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik ATI Padang.
