Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Politeknik ATI Padang adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perindustrian yang menyelenggarakan program pendidikan tinggi vokasi dalam rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang terkait dengan sektor industri agro.
- Statuta Politeknik ATI Padang adalah peraturan dasar dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Politeknik ATI Padang yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Politeknik ATI Padang.
- Pendidikan Tinggi Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk
pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program magister terapan atau program doktor terapan. 4. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. 5. Surat Keterangan Pendamping Ijazah yang selanjutnya disingkat SKPI adalah dokumen yang memuat informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar. 6. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa Politeknik ATI Padang. 7. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan Politeknik ATI Padang dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 8. Tenaga Kependidikan adalah tenaga kependidikan Politeknik ATI Padang yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan di Politeknik ATI Padang. 9. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di Politeknik ATI Padang. 10. Direktur adalah direktur Politeknik ATI Padang. 11. Senat adalah senat Politeknik ATI Padang yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, dan pengawasan kebijakan akademik. 12. Dewan Penyantun adalah dewan penyantun Politeknik ATI Padang yang merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan bidang non akademik. 13. Alumni Politeknik ATI Padang yang selanjutnya disebut sebagai Alumni adalah Mahasiswa yang telah lulus dari
pendidikan di Politeknik ATI Padang. 14. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi di Politeknik ATI Padang secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi di Politeknik ATI Padang secara berencana dan berkelanjutan. 15. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yang selanjutnya disingkat SPME adalah kegiatan penilaian melalui akreditas untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu Program Studi dan pendidikan tinggi di Politeknik ATI Padang. 16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 17. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri yang selanjutnya disingkat BPSDMI adalah unit kerja pada Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan pembangunan sumber daya manusia industri. 18. Kepala BPSDMI adalah pimpinan tinggi madya pada Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan pembangunan sumber daya manusia industri.
