PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang REKOMENDASI IMPOR BAHAN BERBAHAYA
Pasal 17
BAB 3 — REKOMENDASI
Penerbitan Rekomendasi atau penerbitan surat penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan penerbitan perubahan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
