Pasal 9
(1) Rekomendasi Teknis Semen untuk mendapatkan Pengakuan sebagai IP Semen diberikan berdasarkan permononan perusahaan. (2) Perusahaan pemohon Rekomendasi Teknis Semen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan produsen Semen yang memiliki: a. unit produksi terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. unit produksi penggilingan semen (Grinding plant) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (3) Produsen Semen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam proses produksi minimal melakukan kegiatan: a. penambangan bahan baku; b. pengilingan bahan baku; c. pembakaran bahan baku; d. pengilingan semen; dan e. Proses pengantongan; (4) Produsen Semen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dalam proses produksi minimal melakukan kegiatan: a. pengilingan semen; dan b. Proses pengantongan. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dengan menggunakan Formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. (6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan: a. Izin Usaha Industri Semen atau pernyataan dari instansi penerbit Izin Usaha Industri bahwa penerbitan Izin sedang dalam proses (bagi pemohon yang Izin Usaha Industrinya belum terbit); b. Tanda Daftar Perusahaan; c. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); d. Daftar alat produksi yang dimiliki; e. Kapasitas Produksi terpasang; f. Realisasi Produksi selama 1 (satu) tahun atau realisasi trial bagi yang belum berproduksi komersial minimal 3 (tiga) bulan; g. Rencana produksi, distribusi dan impor selama 1 (satu) tahun; h. Fasilitas distribusi dan logistik yang dimiliki; i. Rencana Impor Semen Clinker selama 1 (satu) tahuh yang minimal memuat informasi tentang Jenis, No Pos tarif dan jumlah (bagi Produsen yang akan menimpor Semen Clinker);dan j. Rekomendasi Teknis Importir Produsen Semen (IP-Semen) yang telah diterbitkan sebelumnya bagi pemohon pembaharuan Rekomendasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
