Pasal 10
(1) Rekomendasi Teknis Semen untuk mendapatkan Penetapan sebagai IT Semen diberikan berdasarkan permononan perusahaan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dengan menggunakan Formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan: a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); b. Tanda Daftar Perusahaan; c. Angka Pengenal Importir Umum (API-U); d. Rencana Impor selama 2 (dua) tahun (minimal memuat informasi tentang Jenis, No Pos tarif dan jumlah); e. Daftar fasilitas distribusi dan logistik yang dimiliki; f. Rekomendasi Teknis Importir Terbatas Semen (IT-Semen) yang telah diterbitkan sebelumnya bagi pemohon pembaharuan Rekomendasi;
