PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN TEKNIS SEMEN CLINKER DAN SEMEN
Pasal 17
Perusahaan penerima Rekomendasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib menyampaikan laporan realisasi impor paling lambat 1 (satu) bulan setelah realisasi impor kepada Direktur Pembina Industri.
